Sertifikasi Hotel Bintang
Sertifikasi Hotel Bintang
Kriteria Mutlak Standar Usaha Hotel Bintang :
1. Aspek Produk
· Tersedia suatu bangunan hotel.
· Tersedia papan nama hotel.
· Tersedia tempat parkir dan pengaturan lalu lintasnya.
· Tersedia lobby dengan sirkulasi udara dan pencahayaan.
· Tersedia toilet umum.
· Tersedia gerai atau meja kursi.
· Tersedia ruang makan dan minum dengan sirkulasi udara dan pencahayaan.
· Tersedia kamar tidur dengan perlengkapannya, termasuk kamar mandi.
· Tersedia denah lokasi kamar dan petunjuk penyelamatan diri.
· Tersedia dapur dengan perlengkapannya dan tata letak sesuai kebutuhan.
· Tersedia ruang pimpinan hotel.
· Tersedia ruang karyawan.
· Tersedia instalasi air bersih.
· Tempat penampungan sampah sementara.
· Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
2. Aspek Pelayanan
· Tersedia pelayanan pemesanan kamar, pendaftaran, penerimaan, dan pembayaran.
· Pelayanan pembersihan fasilitas tamu, fasilitas publik, dan fasilitas karyawan.
· Tersedia pelayanan penyajian makanan dan minuman.
· Tersedia pelayanan keamanan.
· Tersedia pelayanan kesehatan.
3. Aspek Pengelolaan
· Hotel memiliki struktur organisasi.
· Hotel memiliki peraturan perusahaan / PKB.
· Hotel memiliki program pemeriksaan kesehatan karyawan.
· Pemeliharaan sanitasi, hygiene dan lingkungan.
· Hotel melaksanakan sertifikasi kompetensi karyawan.
#sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia
#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali
Komentar
Posting Komentar