Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata

Menurut Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pengusaha pariwisata melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disingkat LSU Bidang Pariwisata adalah Lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a. Berbentuk badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. Memiliki perangkat kerja; dan
c. Memiliki Auditor.


ISM Global
Jasa Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id


#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Standar iso 22000 tahun 2018

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

MANFAAT SERTIFIKASI SMK3